Tim Inspektorat Kota Bima Malakukan Asistensi Risk Register pada 30 (Tiga Puluh) Perangkat Daerah di Kota Bima

(Kota Bima, 11/09/23) Sejak bulan Agustus 2023, Inspektorat Daerah Kota Bima melaksanakan asistensi penyusunan register risiko pada 30 (tiga puluh) perangkat daerah. Penyusunan register risiko merupakan bagian dari penilaian risiko yang terintegrasi dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sesuai pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, secara eksplisit didalam peraturan tersebut mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Penyusunan register risiko dilaksanakan dengan melibatkan pejabat-pejabat terkait dari masing-masing perangkat daerah diantaranya pejabat eselon II, semua pejabat administrator, pejabat pengawas serta pejabatan fungsional untuk dapat terlibat dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) register risiko, hingga pagi ini tercatat sebanyak 24 dari 30 perangkat daerah telah dilakukan asistensi penyusunan register risiko oleh Inspektorat Daerah Kota Bima. Kegiatan ini dinilai baik dan mendapatkan respon positif dan antusiasme beberapa perangkat daerah dimana selama ini diakui dalam penyusunan dokumen perencanaan belum pernah melakukan analisis terhadap risiko, adapun dari kegiatan register risiko yang telah dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bima mengharapkan pendekatan FGD dalam penyususnan register risiko menjadi budaya kinerja yang diawali dari proses dialog kinerja yang tidak hanya pada saat penyusunan register risiko melainkan dalam setiap kegiatan perangkat daerah yang membutuhkan keputusan bersama, serta diharapkan juga adanya outcome yang bernilai positif yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah sehingga menjadikan Kota Bima lebih baik lagi dimasa mendatang.