Inspektorat melaksanakan Reviu LKPD

Salah satu tugas dan fungsi inspektorat daerah adalah melakukan reviu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada akhir periode APBD, Kepala SKPKD dan SKPD harus menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan (LK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebelum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemda harus melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan.

Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan reviu atas Laporan Keuangannya sebelum disampaikan ke BPK untuk diaudit. Reviu tersebut dilakukan oleh APIP daerah baik Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 yang dapat menjadi pedoman bagi APIP untuk melaksanakan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual sehingga dapat memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD telah disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai dengan SAP.