Inspektorat Daerah Kota Bima melaksanakan asistensi penyusunan register risiko

Sejak bulan Januari 2024, Inspektorat Daerah Kota Bima melaksanakan asistensi penyusunan register risiko pada 30 (tiga puluh) perangkat daerah. Penyusunan register risiko merupakan bagian dari penilaian risiko yang terintegrasi dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pada Asistensi penyusunan register resiko dari Sasaran strategis Pemerintah Kota Bima yang disusun Perangkat Daerah pada bulan November samapi Desember Tahun 2023. Dalam kegiatan ini Perangkat Daerah didampingi dalam menyusun register resioko mulai resiko program, kegiatan sampai sub kegiatan.

Sesuai pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, secara eksplisit didalam peraturan tersebut mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Penyusunan register risiko dilaksanakan dengan melibatkan pejabat-pejabat terkait dari masing-masing perangkat daerah diantaranya pejabat eselon II, semua pejabat administrator, pejabat pengawas serta pejabatan fungsional untuk dapat terlibat dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) register risiko.