Inspektorat Kota Bima melaksanakan Reviu LPPD

Kegiatan Reviu LPPD dilaksankaan Oleh Tim Inspektorat Kota Bima, Tujuan Reviu LPPD ini adalah untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD Tahun 2023 yang sedang disusun oleh Tim Penyusun.

Seperti kita ketahui bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Ealuasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup reviu meliputi Kesesuaian materi dan sistematika LPPD, Kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil, dan Validitas data pada (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil. Diharapkan dengan kegiatan ini Penyusunan Dokumen LPPD Kota Bima  telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang ada dalam pedoman yang telah ditetapkan.

Tujuan Reviu adalah :

  1. Memberi keyakinan bahwa data yang disajikan dalam LPPD telah didukung dengan data perhitungan yang benar dan sah ;
  2. Membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen pelaporan kinerja yang berkualitas.