Inspektorat Melaksanakan Bimtek Reviu Manajemen Resiko

Inspektorat Kota Bima melaksanakan Bimbingan Teknis Reviu Manajemen Resiko pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, kegiatan ini tersebut berlangsung tanggal 15 Mei 2024 (selama satu hari). Peserta Bimbingan Teknis tersebut adalah Pejabat Fungsional (JFA dan PPUPD) pada lingkup Inspektorat Kota Bima. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan adalah Bapak Darhilman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi NTB. Dalam pemaparannya narasumber menyampaikan perlunya Inspektorat sebagai leading sektor Pengawasan Impelementasi manajemen resiko dapat memahami secara komprehensif tentang substantif manajemen resiko serta memberikan pemahaman bagaimana melakukan langkah-langkah reviu terhadap manajemen resiko yang disusun melalui register risiko dan rencana tindak pengendalian (RTP) pada kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah. Reviu manajemen resiko menjadi tahapan penting dalam memberikan informasi terhadap perangkat daerah bagaimana menyusun register risiko dan rencana tindak pengendalian (RTP) pada kegiatan/sub kegiatan secara baik dan benar sehingga selaras dengan tujuan atau sasaran strategis perangkat daerah.

Implementasi Manajemen Risiko bagi Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan perbaikan agar implementasi manajemen risiko dapat berjalan secara optimal dan dapat dirasakan kebermanfaataannya bagi organisasi pemerintah daerah. Sehingga, Manajemen Risiko tidak hanya menjadi kewajiban administrasi di atas kertas. Tetapi, telah membudaya bagi masing masing instansi.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Manajemen Risiko menjadi salah satu dari unsur-unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.