Inspektorat Kota Bima mengikuti kegiatan Asistensi Penyusutan Arsip Statis bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima

Kota Bima, 20 Oktober 2025 – Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Daerah sesuai amanat UU No. 43 Tahun 2009 Inspektorat Kota Bima mengikuti Kegiatan Asistensi Penyusutan Arsip Statis pada Inspektorat Kota Bima yang telah memasuki Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima pada hari Senin 20 Oktober 2025.

Pembinaan dan pengelolaan Arsip Statis untuk menambah khasanah Arsip Statis pada Inspektorat Kota Bima. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di wakili oleh Egi Mulya Firmansyah, SAP., sebagai Arsiparis Ahli Pertama di Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bima menyampaikan maksud dan tujuan Asistensi Penyusutan Arsip Statis.

Sementara Inspektorat Kota Bima diwakili oleh Bapak Sekretaris Maulan, SH., MAP., menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas kunjungan, bimbingan dan pendampingan terhadap Inspektorat Kota Bima dalam Pengelolaan Arsip Dinamis, sehingga bisa menemukan dan menyerahkan Arsip Statis.

Tambahan juga bahwa Arsip Statis yang akan diserahkan sesuai dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan pemerintahan Kota Bima.